Selasa, 16 April 2013

Peran Pendidikan di Perguruan Tinggi



Pendidikan merupakan salah satu hal yang terpenting didalam menentukan kemajuan sebuah peradaban. Peradaban yang baik baik selalu ditunjang dengan perkembangan ilmu yang semakin komplek. Di zaman sekarang ini, banyak sekali berbagai macam lembaga pendidikan dan berbagai macam cabang ilmu yang bisa dipelajari. Dengan semakin berkembangnya teknologi modern, semakin berkembang pula penyebaran informasi di berbagai belahan penjuru dunia. Sehingga siapapun bisa mempelajari berbagai macam disiplin ilmu dengan mudah. Di dalam dunia pendidikan sendiri telah dibagi menjadi beberapa tingkatan pendidikan, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua :
  • Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
  • Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis. Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi. Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan Nasional.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan. Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, Tentang Badan Hukum Pendidikan), setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.[i]
Itulah sekilas mengenai perguruan tinggi di Indonesia. Sebagai lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai pusat dari pengkajian ilmu, sudah tentu perguruan tinggi memiliki peran yang sangat penting. Kemajuan sebuah negara juga ditentukan dari kualitas pendidikannya. Sebagai pelaksana pendidikan tingkat tinggi, perguruan tinggi harus bisa memberikan kualitas didalam bidang keilmuan dan pengalaman para sarjana-nya. Berbagai macam disiplin ilmu dapat kita pelajari di perguruan tinggi, seperti ilmu ekonomi, sosial, sastra dan berbagai macam ilmu lainnya. Sistem di perguruan tinggi pun menekankan untuk mempelajari secara mendalam salah satu dari berbagai macam bidang ilmu tadi. Sehingga seorang mahasiswa bisa mempelajari satu bidang ilmu dengan mendalam dan bisa menguasai bidangnya dengan penuh.
Segala aspek kehidupan manusia selalu diliputi dengan ilmu. Semakin bertambahnya kebutuhan manusia, semakin diperlukannya tuntutan inovasi untuk mempermudah didalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu.  Dengan diadakannya pendidikan di perguruan tinggi, yang lebih menekankan mahasiswanya untuk mempelajari dengan mendalam salah satu bindang ilmu, berbagai macam perkembangan telah tercapai. Baik perkembangan didalam bidang teknologi, ekonomi ,sosial, maupun bidang sastra.
Pada tingkat dasar dari pendidikan, peserta didik dikenalkan dengan ilmu-ilmu pengetahuan dasar, seperti matematika dasar, bahasa indonesia, ilmu pengetahuan sosial dan lain-lain. Selanjutnya ketika peserta didik itu melanjutkan ke jenjang berikutnya, yaitu pendidikan menengah. Pada tingkat bidang keilmuan yang diberikan kepada peserta didik lebih diperluas dan diperdalam. Karena pada tingkat ini, mereka sudah memasuki usia remaja, sehingga sangat perlu untuk memberikan pengetahuan secara lebih luas lagi. Lalu pada tingkat akhir, yaitu tingkat pendidikan tinggi, yang mana peserta didik pada tingkat ini sudah tidak disebut sebagai siswa lagi, namun sebagai mahasiswa, mereka diberikan pendidikan dan pengetahuan secara instensif dan mendalam mengenai bidang ilmu yang mereka tekuni. Pada masa ini pula, ketika mahasiswa itu sudah mulai memasuki didalam tahap perkembangannya sebagai seorang dewasa, sehingga mereka lebih cenderung didalam menekuni satu bidang tertentu. Sudah menjadi tugas perguruan tinggi untuk menampung bakat-bakat dari para mahasiswa itu, dengan memberikan mereka pendidikan yang mereka inginkan dan minati. Perguruan tinggi juga sebagai mediator bagi mereka yang ingin lebih mempelajari ilmu dan mengembangkan bakat serta minat mereka. Hal ini diharapkan, agar kemampuan dari masing-masing individu bisa tersalurkan dan berkembang dengan baik. Tujuan hal tersebut tidaklah lain adalah supaya bisa mengembangkan ilmu perngetahuan dan menyejahterakan kehidupan manusia. Karena dengan ilmu-lah manusia dibedakan dengan makhluk lainnya. Dan di perguruan tinggi-lah, ilmu itu dipejari dengan luas dan mendalam.




[i] http://id.wikipedia.org/wiki/Perguruan_tinggi



Tidak ada komentar:

Posting Komentar