Pendidikan
merupakan salah satu hal yang terpenting didalam menentukan kemajuan sebuah
peradaban. Peradaban yang baik baik selalu ditunjang dengan perkembangan ilmu
yang semakin komplek. Di zaman sekarang ini, banyak sekali berbagai macam
lembaga pendidikan dan berbagai macam cabang ilmu yang bisa dipelajari. Dengan
semakin berkembangnya teknologi modern, semakin berkembang pula penyebaran informasi
di berbagai belahan penjuru dunia. Sehingga siapapun bisa mempelajari berbagai
macam disiplin ilmu dengan mudah. Di dalam dunia pendidikan
sendiri telah dibagi menjadi beberapa tingkatan pendidikan, yaitu
pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi
adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi. Peserta didik
perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik perguruan tinggi
disebut dosen. Menurut jenisnya, perguruan tinggi dibagi menjadi dua :
- Perguruan tinggi negeri adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Perguruan tinggi swasta adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Di
Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah
tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan
akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3,
D4), sarjana (S1), magister (S2), doktor (S3), dan spesialis. Universitas,
institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan
gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu
yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa
dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan,
kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan
selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan
tinggi. Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh
Kementerian Pendidikan Nasional. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan
pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan Nasional.
Selain itu juga terdapat
perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku (Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, Tentang Badan Hukum Pendidikan), setiap
perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang
berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik,
berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan
pendidikan nasional.[i]
Itulah sekilas mengenai perguruan
tinggi di Indonesia. Sebagai lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai pusat
dari pengkajian ilmu, sudah tentu perguruan tinggi memiliki peran yang sangat
penting. Kemajuan sebuah negara juga ditentukan dari kualitas pendidikannya.
Sebagai pelaksana pendidikan tingkat tinggi, perguruan tinggi harus bisa
memberikan kualitas didalam bidang keilmuan dan pengalaman para sarjana-nya.
Berbagai macam disiplin ilmu dapat kita pelajari di perguruan tinggi, seperti
ilmu ekonomi, sosial, sastra dan berbagai macam ilmu lainnya. Sistem di
perguruan tinggi pun menekankan untuk mempelajari secara mendalam salah satu
dari berbagai macam bidang ilmu tadi. Sehingga seorang mahasiswa bisa
mempelajari satu bidang ilmu dengan mendalam dan bisa menguasai bidangnya
dengan penuh.
Segala
aspek kehidupan manusia selalu diliputi dengan ilmu. Semakin bertambahnya
kebutuhan manusia, semakin diperlukannya tuntutan inovasi untuk mempermudah
didalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu. Dengan diadakannya pendidikan
di perguruan tinggi, yang lebih menekankan mahasiswanya untuk mempelajari
dengan mendalam salah satu bindang ilmu, berbagai macam perkembangan telah
tercapai. Baik perkembangan didalam bidang teknologi, ekonomi ,sosial, maupun
bidang sastra.
Pada tingkat dasar dari
pendidikan, peserta didik dikenalkan dengan ilmu-ilmu pengetahuan dasar,
seperti matematika dasar, bahasa indonesia, ilmu pengetahuan sosial dan
lain-lain. Selanjutnya ketika peserta didik itu melanjutkan ke jenjang berikutnya,
yaitu pendidikan menengah. Pada tingkat bidang keilmuan
yang diberikan kepada peserta didik lebih diperluas dan diperdalam. Karena pada
tingkat ini, mereka sudah memasuki usia remaja, sehingga sangat perlu untuk
memberikan pengetahuan secara lebih luas lagi. Lalu pada tingkat akhir, yaitu
tingkat pendidikan tinggi, yang mana peserta didik pada tingkat ini sudah tidak
disebut sebagai siswa lagi, namun sebagai mahasiswa, mereka diberikan
pendidikan dan pengetahuan secara instensif dan mendalam mengenai bidang ilmu
yang mereka tekuni. Pada masa ini pula, ketika mahasiswa itu sudah mulai memasuki
didalam tahap perkembangannya sebagai seorang dewasa, sehingga mereka lebih
cenderung didalam menekuni satu bidang tertentu. Sudah menjadi tugas perguruan
tinggi untuk menampung bakat-bakat dari para mahasiswa itu, dengan memberikan
mereka pendidikan yang mereka inginkan dan minati. Perguruan tinggi juga
sebagai mediator bagi mereka yang ingin lebih mempelajari ilmu dan
mengembangkan bakat serta minat mereka. Hal ini diharapkan, agar kemampuan dari
masing-masing individu bisa tersalurkan dan berkembang dengan baik. Tujuan hal
tersebut tidaklah lain adalah supaya bisa mengembangkan ilmu perngetahuan dan
menyejahterakan kehidupan manusia. Karena dengan ilmu-lah manusia dibedakan
dengan makhluk lainnya. Dan di perguruan tinggi-lah, ilmu itu dipejari dengan luas
dan mendalam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar